2 BUMD DKI Disebut Realokasi Anggaran Tanpa Dasar Hukum

2 BUMD DKI Disebut Realokasi Anggaran Tanpa Dasar Hukum
2 BUMD DKI Disebut Realokasi Anggaran Tanpa Dasar Hukum.  Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Rifkoh Abriani mempertanyakan kebijakan dua badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta yang merealokasi anggaran penyertaan modal daerah (PMD) tidak terpakai atau dana mengendap untuk proyek lain.

Dua BUMD itu yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PD Pembangunan Sarana Jaya. “Dalam laporannya sudah melaksanakan realokasi, sementara kita baru akan membahas,” ujar Rifkoh di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Rifkoh mengetahui hal itu dari laporan Pemprov DKI Jakarta kepada DPRD DKI. Namun, dalam laporan itu tidak dirinci berapa besaran PMD yang telah direalokasi. Tidak ada pula keterangan PMD itu direalokasi dari proyek apa ke proyek apa. Menurut Rifkoh, dua BUMD itu merealokasi PMD tanpa dasar hukum.

Dia menyebut belum ada aturan mengenai penggunaan PMD tidak terpakai untuk proyek lain yang tak sesuai dengan proposal awal. Selain itu, rencana realokasi PMD juga harus disetujui anggota Dewan terlebih dulu. “Ini konsistensi regulasinya bagaimana,” kata Rifkoh. Dalam daftar realisasi PMD periode 2006-2017, Jakpro berencana merealokasi dana Rp 1,68 triliun. Sementara itu, Sarana Jaya akan merealokasi PMD senilai Rp 45,42 miliar. Rencana itu di luar dari realokasi yang sudah dilakukan dua BUMD tersebut.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengakui adanya kekosongan regulasi soal realokasi PMD tidak terpakai atau dana mengendap. “Regulasinya belum diatur, jadi ada kekosongan regulasi di sini,” ucap Saefullah. Menurut Saefullah, Pemprov DKI akan membuat regulasi soal realokasi PMD yang tidak terpakai itu. “Nanti realokasi ini regulasinya akan dibuat,” kata dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Infrastruktur Indonesia Masih Tertinggal

Dirjen Listrik: Segera Terapkan Harga Khusus Gas untuk PLN

Kurangi Limbah Plastik, McDonald’s Indonesia Kampanyekan Tanpa Sedotan